Skip to main content
x
Pria Asal Kandang Limun Ditahan Kejari Bengkulu, Kamis 09/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Pria Asal Kandang Limun Ditahan Kejari Bengkulu Terkait Peredaran Pil Samcodin

Indonesiaraja.comBengkulu- Seorang pria berinisial JU (31) asal Kelurahan Kandang Limun, Kota Bengkulu, terpaksa ditahan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah diduga mengedarkan 6 ribu butir pil samcodin ke warung-warung tanpa izin dari pihak Dinas Kesehatan, Kamis (09/01/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tahap dua ini diterima langsung oleh Tim Pidum Kejari Bengkulu. Pelimpahan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu Subdit Indagsi setelah JU ditangkap oleh pihak Polda Bengkulu pada Desember 2024 lalu.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti, termasuk handphone dan ribuan butir obat batuk samcodin.

“Benar, kami sudah menerima tahap dua terhadap tersangka. Ini terkait kasus dugaan peredaran obat batuk samcodin yang tidak memiliki izin dari pihak kesehatan,” jelas Rusydi.

JU dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam dakwaan penuntut umum, tersangka melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2, atau Pasal 436 juncto Pasal 145 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Rusydi Sastrawan menambahkan bahwa persiapan untuk segera melaksanakan sidang terhadap tersangka sedang dilakukan. 

"Kami akan segera menyiapkan untuk proses persidangan. Tersangka telah melanggar izin kesehatan dalam peredaran obat-obatan," ujar Rusydi.

Kasus ini mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari