Skip to main content
x
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Senin 9/12/24 (Foto:Hanny)

Raperda Hak Disabilitas di Bengkulu Siap Disahkan, Proses Rampung setelah 2,5 Tahun

Indonesiaraja.com, Bengkulu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Persamaan Hak Disabilitas di Provinsi Bengkulu segera disahkan. Proses penyusunan Perda ini telah melalui tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dan dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat paripurna pada 16 Desember 2024.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan bahwa Raperda ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. 

"Raperda ini merupakan salah satu upaya kami untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. Prosesnya cukup panjang, hampir dua setengah tahun, namun ini adalah salah satu Perda tercepat yang berhasil kami rampungkan," ungkap Usin, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Senin 9/12/24

Proses penyusunan Perda ini melibatkan dua tahapan, yaitu evaluasi dan fasilitasi. Untuk Perda yang tidak bersifat wajib, diperlukan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Menurut Usin, hasil fasilitasi terkait Raperda ini telah diterima pekan lalu.

Selanjutnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu akan menyampaikan laporan perkembangan dalam rapat paripurna. Proses paripurna meliputi penyampaian laporan komisi, pendapat akhir fraksi, serta pengesahan Perda. Jika berjalan lancar, Perda ini akan segera diundangkan sebagai payung hukum yang mengatur penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Bengkulu.

“Perda ini penting karena menjadi bukti bahwa kita berkomitmen terhadap kesetaraan dan perlindungan hak bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Dengan adanya Perda ini, kita harap penyandang disabilitas mendapatkan akses dan perlindungan yang lebih baik di berbagai sektor,” ujar Usin.

Perda tersebut dirancang untuk memastikan kesetaraan hak dalam aspek pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta aksesibilitas. Upaya ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

“Dalam waktu dekat, kita akan menyaksikan aturan ini disahkan. Kami harap Perda ini menjadi dasar yang kuat untuk mendukung kebijakan inklusif di masa depan," tutup Usin.

Pengesahan Perda Hak Disabilitas di Bengkulu diharapkan dapat mendorong kesetaraan di berbagai aspek kehidupan sosial. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung kebijakan ini agar penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak-hak mereka secara optimal.

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari