Sengketa Pilkada 2024 Bengkulu Masuki Mahkamah Konstitusi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Bengkulu kini memasuki tahap pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyebutkan bahwa dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dan Kota Bengkulu, telah secara resmi mengajukan gugatan ke MK.
"Ada dua daerah yang sudah mendaftarkan gugatan ke MK, yakni Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu. Berdasarkan registrasi ini, mereka telah mendaftarkan gugatan ke MK," ujar Rusman Sudarsono, Minggu (8/12/2024).
Proses sengketa ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan penetapan pasangan calon terpilih di kedua daerah tersebut.
Hingga keputusan MK dikeluarkan, KPU tidak dapat melanjutkan penetapan hasil Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. "Oleh karenanya, KPU tingkat kabupaten/kota tersebut belum bisa untuk melakukan penetapan paslon terpilih, karena harus menunggu putusan MK," tambah Rusman.
Salah satu gugatan datang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 3, Rifai dan Yevri Sudianto. Melalui kuasa hukumnya, Muspani dan tim, gugatan ini resmi didaftarkan pada Jumat (6/12/2024).
Selain itu, pasangan nomor urut 3 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari, juga turut mengajukan gugatan.
Menanggapi gugatan tersebut, Gusnan Mulyadi, pasangan calon yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada Bengkulu Selatan, mengungkapkan sikap tenang. Ia menyatakan bahwa sengketa Pilkada merupakan hal yang biasa terjadi. Gusnan juga menegaskan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi proses hukum di MK.
"Ini hal yang sering terjadi ketika ada perselisihan hasil Pilkada. Saya sudah mengikuti Pilkada empat kali, jadi hal ini biasa saja bagi kami. Tidak ada persiapan khusus, apalagi pengacara hebat-hebat. Hadapi saja, santai," ujar Gusnan.
Sengketa Pilkada ini kini memasuki tahap penting yang akan menentukan langkah selanjutnya bagi KPU dalam menetapkan pasangan calon terpilih di kedua daerah tersebut.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mmevitasari
- 250022 views
