Skip to main content
x
Pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus tambang ilegal, Kamis 31/10/24 (Foto:Hanny)

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Proses pelimpahan berkas perkara tahap dua oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menunjukkan langkah serius dalam penanganan kasus tambang ilegal. 

Tindakan ini penting untuk menegakkan hukum dan mencegah praktik-praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi merugikan masyarakat, tersangka MF (29) yang berasal dari Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong yang diserahkan pada tanggal 25 Oktober 2024 lalu. 

Panit 1 Unit 3 Subdit Tipidter, AKP Rangga menunjukkan bahwa meskipun tersangka MAF melakukan penambangan di tanah milik keluarganya, tindakan tersebut tetap dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin. Hal ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi peraturan yang ada, terutama dalam industri pertambangan, untuk mencegah kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya.

"Ya, dapat kami sampaikan bahwa berkas tahap dua tersangka MAF sudah kami serahkan ke Kejari Rejang Lebong," ungkap AKP Rangga Sanjaya, Kamis (30/10/2024).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu ekskavator, dua dump truk, serta uang tunai hasil penjualan batu. 

"Dari pengungkapan ini, kami menyita satu ekskavator, dua truk, dan uang tunai hasil tambang," tambah AKP Rangga.

Tindakan MAF yang dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terkait tambang ilegal. Meskipun beroperasi di lahan keluarganya, tanpa izin operasional, aktivitas tersebut tetap melanggar hukum.

Diharapkan, dengan segera memasuki tahap persidangan, kasus ini bisa menjadi contoh bagi pelaku lain untuk mematuhi regulasi yang ada dan tidak mengambil jalan pintas yang dapat merugikan lingkungan serta masyarakat. Penegakan hukum yang tegas seperti ini sangat penting untuk menjaga integritas sektor pertambangan.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari