Skip to main content
x
Tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu mengamankan 15 orang remaja yang merupakan anggota geng motor, Senin 11/11/24 (Foto:Hanny)

Tim Macan Gading Polresta Bengkulu Amankan 15 Anggota Gangster "Dendam Ceria"

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu mengamankan 15 orang remaja yang merupakan anggota geng motor "Dendam Ceria" dan "Hantu Malam", mereka diamankan ketika hendak menyerang kelompok gangster "Kompi Misteri" di kawasan jalan DP Negara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar.

Petugas Patroli Samapta dan Tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil menggagalkan rencana penyerangan tersebut setelah melakukan pemantauan intensif.

Seluruh remaja yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga akan melakukan pembinaan terhadap mereka serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk mengantisipasi aksi kekerasan yang bisa membahayakan keselamatan warga. Keberadaan kelompok-kelompok gangster ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena seringkali terlibat dalam aksi kekerasan dan perusakan. 

“Penangkapan ini berawal dari kegiatan Patroli Unit Sabhara Polresta Bengkulu yang mendapatkan ada situasi anak-anak remaja yang berkumpul yang akan melakukan tawuran,” kata Kapolresta, Senin (11/11/24).

Kombes Pol Deddy Nata, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap anggota gengster "Dendam Ceria" dan "Hantu Malam" ini berawal dari aksi provokasi melalui media sosial. Salah satu anggota gengster Dendam Ceria mengirimkan pesan melalui Instagram kepada anggota gengster "Kompi Misteri", mengundang mereka untuk tawuran di kawasan Kelurahan Rawa Makmur.

Anggota gengster Hantu Malam pun berinisiatif untuk bergabung dan membantu gengster Dendam Ceria dalam melakukan serangan tersebut. Namun, saat mereka berkumpul di sekitar Danau Dendam untuk mempersiapkan tawuran, tim kepolisian yang telah memantau situasi tersebut segera turun tangan dan menggagalkan rencana tawuran yang tengah disiapkan.

Kemudian, pihaknya berhasil menetapkan ketiga tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam seperti samurai panjang, parang, badik, dan berneckel besi, yakni PR, MR, dan RA, kini telah diamankan di Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Anggota Patroli Sabhara tiba di lokasi saat para remaja ini berkumpul. Lalu diperiksa dan diamankan barang bukti sajam untuk mereka tawuran,” ungkap Kapolresta.

Kombes Pol Deddy Nata menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menanggulangi permasalahan gengsterisme dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Ketiga remaja anggota gangster ditetapkan tersangka masih berada di Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari