Skip to main content
x
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Jumat 20/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Tunggu Keputusan MK, Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Terpilih 

Indonesiaraja.com, Bengkulu – Proses penetapan pasangan Dedy Wahyudi dan Ronni PL. Tobing sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih tinggal menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/12/2024).

Hal ini menyusul pencabutan gugatan sengketa Pilkada Bengkulu 2024 oleh pasangan Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari melalui kuasa hukumnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan terkait pencabutan gugatan tersebut. Meskipun gugatan sudah dicabut, Anggi menegaskan bahwa KPU masih harus menunggu surat resmi dari MK sebagai dasar penetapan pasangan terpilih.

"Meskipun gugatan telah dicabut, kami tetap harus menunggu surat resmi dari MK sebagai dasar penetapan pasangan terpilih," jelas Anggi.

Anggi juga menjelaskan bahwa surat resmi dari MK adalah dokumen yang sangat penting untuk KPU dalam menetapkan hasil Pilkada. 

"Proses ini tidak bisa kami percepat. Semua harus mengikuti mekanisme yang ada," tambahnya.

Menurut Anggi, keputusan resmi dari MK diperkirakan akan keluar pada 3 Januari 2025. Setelah itu, KPU memiliki waktu maksimal lima hari untuk menetapkan pasangan Dedy Wahyudi dan Ronni PL. Tobing sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

"Kami akan memedomani aturan yang berlaku dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur," ucap Anggi.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Dedy-Agi, Sasriponi Bahrin Ronggolawe, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan sengketa Pilkada dengan nomor perkara 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024 dilakukan atas permintaan langsung dari kliennya. Sasriponi menjelaskan bahwa pencabutan tersebut sudah diproses dan suratnya telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

"Pencabutan ini telah kami proses dan suratnya sudah ditandatangani bersama," ungkap Sasriponi. 

Ia juga memastikan bahwa fisik surat pencabutan sudah disiapkan untuk segera diserahkan ke MK.

"Harapan kami, pencabutan ini dapat diproses dengan lancar dan perkara tersebut dicoret dari register perkara MK," tambahnya.

Lebih jauh, Sasriponi mengungkapkan bahwa keputusan untuk mencabut gugatan bersifat prinsipil. Ia menjelaskan bahwa pencabutan gugatan ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara pasangan Dedy-Agi dan Dedy-Ronni.

"Dengan pencabutan ini, kami nyatakan bahwa semua permasalahan telah selesai. Ini menunjukkan adanya kedewasaan dalam berpolitik," ujar Sasriponi. 

Ia menambahkan bahwa pencabutan gugatan menandakan bahwa gugatan sebelumnya batal demi hukum.

Sasriponi juga menyampaikan bahwa dengan pencabutan tersebut, pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pasangan Dedy Wahyudi dan Ronni PL. Tobing. 

"Kami memberikan dukungan penuh kepada pasangan Dedy-Ronni untuk memimpin Kota Bengkulu lima tahun ke depan. Harapan kami, mereka mampu membawa perubahan positif bagi kota ini," tutup Sasriponi.

Dengan pencabutan gugatan ini, penetapan pasangan Dedy Wahyudi dan Ronni PL. Tobing sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu terpilih semakin dekat, dan KPU Kota Bengkulu kini tinggal menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan proses penetapan tersebut.

 

Reporter: Hanny Try
Editor: Sherly Meviitasari