17 Kategori Kesehatan Di Tanggung BPJS
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. BPJS terdiri dari 2 yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat BPJS Kesehatan adalah memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dan publik di berbagai sektor atau industri. Sedangkan, Manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah untuk memberikan perlindungan dan hak untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) diantaranya: fakir miskin dan orang tidak mampu dengan ketentuan sesuai peraturan perundang- undangan.
BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang diberikan oleh Negara bagi masyarakat agar lebih mudah dalam mengakses layanan kesehatan, namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS diantaranya sebagai berikut:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Penulis : Vonny Ficy Wulandari
Editor : Erin Andani
- 250062 views