Skip to main content
x
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan istrinya. Dalam PN Jaksel, Vonis Ferdy Sambo hukuman mati, dan Putri divonis 20 tahun kurungan. (Foto:Soni)

Banding Ditolak PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Jalani Hukuman Mati dan Istrinya Tetap 20 Tahun Penjara

Indonesiaraja.com, Jakarta - Terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani vonis tingkat banding. Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tetap pada pendiriannya saat palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding Ferdy Sambo dan istrinya. Dalam PN Jaksel, Vonis Ferdy Sambo hukuman mati, dan Putri divonis 20 tahun kurungan.

"Menguatkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL terhitung 13 Februari 2023 diminta banding tersebut," tegas hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (12/4/2023).

Singgih mengatakan bahwa Ferdy Sambo sempat menyoal vonis Bharada Richard Eliezer yang minim, yakni 1,5 tahun penjara meskipun Eliezer yang jelas menembak Brigadir J. Vonis yang ia terima dibawah tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.

"Eliezer divonis lebih rendah 1 tahun 6 bulan padahal ia sebagai pengeksekusi korban," ujar hakim Singgih.

Ferdy Sambo, dalam vonis banding, juga menitikberatkan vonis mati terhadap dirinya, padahal jaksa menuntut hukuman seumur hidup. 

Hakim mengatakan pidana mati yang diterima sambo di tingkat pertama secara normatif masih berlaku diIndonesia. 

" Kaitannya dengan vonis hukuman mati dijatuhkan majelis hakim atas perkara Ferdy Sambo, Masih secara normatif sebagai hukum positif yang berlaku di negara Indonesia," jelas Singgih.

Atas dasar itu, hakim singgih, majelis PT DKI sependapat dengan majelis PN Jaksel yang tetap menjatuhkan vonis ultra petita terhadap tuntutan terhadap sambo.

Putri juga menyatakan keberatan akan vonis majelis hakim tingkat pertama. Ia juga keberatan karena tidak ada yang meringankan dalam putusan itu.

"Menimbang berbagai putusan majelis hakim, serta tidak adanya hal yang meringankan putusan majelis hakim, hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum, ujar hakim Ewit.

Hakim menjelaskan Putri juga tidak mencegah kelakuan suaminya, Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Putri tidak mengingatkan Sambo untuk tidak melakukan hal tersebut. (DMW)