Diduga Abaikan K3, CV Adhi Reksa Jaya Biarkan Pekerja Tanpa APD pada Proyek Irigasi di Kabupaten Blitar
Indonesiaraja.com, Blitar - Proyek pembangunan jaringan irigasi di Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar yang bersumber dari dana negara sebesar Rp337.074.000 menuai sorotan tajam. Pelaksana kegiatan, CV Adhi Reksa Jaya, diduga mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pantauan awak media di lokasi pada Senin, 10 Desember 2025, serta keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menemukan sejumlah pekerja bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Para pekerja terlihat tidak mengenakan helm proyek, rompi keselamatan, maupun sepatu boot standar. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya kepatuhan kontraktor terhadap standar keselamatan kerja.
Tak hanya soal K3, kualitas pekerjaan juga menjadi perhatian. Dalam pengerjaan pasangan batu kali untuk dinding saluran irigasi, mandor atau pelaksana lapangan diduga tidak menggunakan kotak takaran standar (bekisting takar). Hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada ketidaksesuaian komposisi campuran semen dan pasir dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Padahal, regulasi terkait keselamatan kerja telah diatur secara tegas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05 Tahun 2014 mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RK3K) sebagai bagian dari kontrak kerja. Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) juga mengatur sanksi pidana hingga tiga bulan penjara bagi pihak yang melanggar.
Ironisnya, di tengah upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan keselamatan pembangunan infrastruktur, masih ditemukan kontraktor yang diduga lalai dan mengabaikan keselamatan tenaga kerja. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari instansi terkait.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara, pelaksana diharapkan bekerja secara transparan, profesional, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut.
Reporter: M Ulfa
- 250047 views
