Skip to main content
x
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Cacat Hukum!. (Foto:Halik)

Denny Indrayana: Pemilu Tak Boleh Ditunda, Putusan Tak Berdasar

Indonesiaraja.com, Jakarta - Wamenkumham, Denny Indrayana, mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum KPU tidak menjalankan, lalu mengulang tahapan selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Denny menilai putusan itu cacat.

"Saya berpandangan Pemilu tidak dapat, dan pastinya, tidak boleh ditunda! Ada panca cacat Putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan, apakah lagi serta-merta," ujar Denny, Jumat (3/3/2023).

Denny mengatakan cacat hukum karena lantaran Majelis Hakim memutuskan perkara yang bukan ranah hukumnya. Denny menyebut perkara tidak lolosnya partai menjadi peserta pemilu merupakan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kesalahan dan cacat mendasar yang dilakukan Majelis Hakim yakni memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya, alias wilayah hukumnya untuk memutuskan perkara, sehingga menjatuhkan amar yang lagi-lagi bukan kewenangannya," kata Denny.

Jadi sebab itu, Denny menyebut Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi untuk mengadili dan memutuskan sengketa proses Pemilu. Terbitlah menurutnya Partai Prima selaku penggugat telah mendapatkan vonis berkekuatan hukum tetap dari gugatan di Bawaslu dan PTUN.

"Pengadilan Negeri karenanya, tidak mempunyai kompetensi untuk memeriksa, mengadili, apalagi memutus segala sesuatu terkait 'Sengketa Proses Pemilu' dalam kasus ini merupakan proses verifikasi Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu 2024. Partai Prima juga telah melakukan langkah dan gugatan hukum soal kepesertaan pemilunya kepada Bawaslu dan PTUN, yang sudah divonis, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya soal kepesertaan Partai Pemilu Partai Prima, sudah final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain. Apalagi harus gugatan perdata di Pengadilan Negeri, yang nyata-nyata tidak berwenang memutus 'Sengketa Proses' Pemilu," kata Denny.

Hal ini menurut Denny menjadi dasar putusan PN Jakpus tidak boleh dilaksanakan. Ia juga meminta KU untuk melakukan perlawanan hukum dan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024.

"Disebabkan menabrak berbagai norma hukum tersebut, maka Putusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU juga harus terus menjalankan tahapan pemilu tanpa terganggu," tambahnya. (DMW)