Skip to main content
x
Aksinya terekam CCTV beberapa di masjid di Jakarta. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan rekening yang tersambung dengan QRIS tersebut telah diblokir. (Foto:Soni)

Fenomena QRIS Palsu, Modus Penipuan Melalui Kotak Amal Masjid

Indonesiaraja.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa pelaku penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS yang dilakukan di masjid-masjid di Jakarta terdaftar sebagai merchant reguler.

Aksinya terekam CCTV beberapa di masjid di Jakarta. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan rekening yang tersambung dengan QRIS tersebut telah diblokir.

"Tidak bisa digunakan lagi oleh PJP terkait. BI sudah mengkomunikasikan kepada seluruh PJP agar mewaspadai berbagai modus penipuan QRIS serupa, Senin (10/4/2023).

Merchant juga perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan. Termasuk, data seperti identitas, pemilik usaha, dan profil usahanya. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant-nya.

Erwin juga meminta masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi pemakaian QRIS, yakni dengan caralebih teliti, mengenai tempat atau merchant.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, di balik kemudahan QRIS ada pihak yang tidak bertanggungjawab dan meraup keuntungan dengan cara yang tidak baik. Untuk mengatasi itu, ke depannya Bank Indonesia akan melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastian penggunaan QRIS bisa berjalan dengan baik.

"Dugaan penyalahgunaan QRIS di salah satu rumah ibadah di Jakarta. pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS dengan nama masjid namun merchant itu tak terdaftar di tempat ibadah melainkan merchant reguler," ujarnya.

PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum bisa diterbitkan QRIS untuk merchant. baik untuk donasi sosial sehingga nantinya dapat ditetapkan tarif MDR 0% bagi merchant yang ditujukan. (DMW)