Skip to main content
x
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(Foto:Halik)

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Tak Layak Mendapat Keringanan

Indonesiaraja.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruktion of justice atau peringatan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Hal yang memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, Sambo dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo.

Ia terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Dilatarbelakangi motif pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.(DMW).