Gugatan Mitora Pte Ltd Rp. 584 Miliar Atas Tutut-Bambang Ditolak PN
Indonesiaraja.com, Jakarta - Kasus pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dengan Mitora Pte Ltd mengugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau panggilan Mbak Tutut dkk dengan nilai Rp. 584 miliar itu kandas, baik tingkat pertama atau banding.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir dalam website resminya, Jumat (27/1/2023). Diketahui yang menggugat Mitora :
Yayasan Harapan Kita, Mba Tutut, Sigit Harjojudanto, Bambang Triatmodjo.
Yang tergugat:
Soeharjo Soebardi, Sekretariat Negara, Pengurus TMII, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
Kasus ini bermula adanya sengketa Mitora dengan Yayasan Harapan Kita mengenai Surat Keputusan Bersama 2013 soal kesepakatan pelaksanaan pembangunan TMII. Pihak Mitora menduga Yayasan Harapan Kita melakukan oneprestasi sehingga adanya sengketa pada pengadilan.
PN Jakpus, Mitora mengajukan gugatan kerugian Rp. 84 miliar dan kerugian immaterial Rp. 500 miliar. Pihak Mitora juga meminta rumah mbak tutut di Menteng, Jakpus disita.
"Dalam vonis oleh PN Jakpus 30 Mei 2022, Mitora mengajukan banding menolak perkara seluruh gugatan penggugat dan turut tergugat I konvensi," ujar Sugeng Hiyanto majelis tinggi
Pengadilan Tinggi Jakarta menilai Mitora tidak mendeskripsikan kejian konkrit "pengabaian' yang disepakati oleh tergugat.
Diketahui, Pengelolaan TMIIsekarang diambil pihak Setng. Mensesneg Pratikno mengatakan pengembalian pengelolaan TMII di dasari rekom BPK. Pratikno berkomitmen untuk melestarikan obyek TMII sebagai edukasi, pengembangan budaya bangsa, dan budaya nusantara dan juga culture theme park.(Indoraja/DMW)
- 450138 views
