Skip to main content
x
Habiburokhman Tetap Dukung KPU Banding PN Jakpus Cegah Pelaksanaan Pemilu. (Foto:Rara)

Habiburokhman Support KPU Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Indonesiaraja.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari buntut gugatan yang dilayangkan Partai Prima. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mendorong KPU untuk mengajukan banding atas putusan PN.

Habiburokhman, dalam keterangannya Jumat (3/3/2023), tengah mempelajari putusan PN Jakpus tersebut. Habiburokhman mendukung langkah KPU mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus.

"Kami mendukung KPU untuk mengajukan upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Habiburokhman.

Legislator Partai Gerindra mengaku sudah membaca sekilas putusan PN Jakpus. Dia memberikan tafsir putusan penundaan pemilu.

"Kalau sekilas kami baca, putusan ini bukan sengketa tata usaha negara pemilu dan bukan penundaan pemilu. Yang ditunda tahapan pelaksanaannya," ujarnya.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, Akibat verifikasi KPU ini, Partai Prima dinyatakan tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Umum 2024.

KPU  Nyatakan Banding

KPU memastikan putusan itu. KPU juga menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024  setelah resmi mengajukan banding nanti.

"Nanti jika sudah kita terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya  yakni banding ke pengadilan tinggi. Dengan demikian nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023). (DMW)