Skip to main content
x
Diduga Libatkan Notaris, Sidang Penyerobotan Lahan di Blitar Ungkap Indikasi Korupsi dan Kolusi

Diduga Libatkan Notaris, Sidang Penyerobotan Lahan di Blitar Ungkap Indikasi Korupsi dan Kolusi

 

Blitar, Siberspace.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan hasil sengketa lelang aset debitur dengan nomor perkara 308/Pid.B/2025/PN Blt di Pengadilan Negeri Blitar kembali memunculkan babak baru. Tim penasihat hukum terdakwa menuding adanya indikasi kuat praktik korupsi dan kolusi yang melibatkan seorang notaris dalam proses administrasi jual beli aset lelang tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA. didampingi Rachmat Idisetyo, S.H. dan Jakfar Shadiq, S.H., mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen dalam proses lelang diduga tidak sesuai prosedur dan mengandung kejanggalan dalam nilai transaksi.

 “Kami melihat adanya indikasi kerja sama gelap antara pihak pelapor dan notaris yang menangani akta jual beli. Ada hal-hal yang tidak wajar, terutama terkait nilai transaksi dan proses administratif yang seharusnya dicatat sesuai dengan kenyataan,” ujar Joko usai sidang, Kamis (30/10/2025).

Menurut Joko, nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) jauh di bawah harga pasar dan nilai riil aset yang dijual.

"Dalam AJB tertulis hanya Rp90 juta, padahal nilai sebenarnya mencapai Rp350 juta. Itu jelas merugikan keuangan negara karena mengurangi penerimaan pajak. Unsur korupsinya kuat,” tegasnya.

Pendapat Joko diperkuat oleh keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., ahli hukum agraria dan administrasi negara dari Universitas Brawijaya. Ia menegaskan, pemalsuan nilai transaksi dalam AJB bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor).

 “Kalau nilai dalam AJB sengaja diturunkan untuk mengurangi bea perolehan hak atas tanah atau pajak, maka itu perbuatan yang merugikan keuangan negara. Unsurnya memenuhi pasal Tipikor,” jelas Iwan di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan, notaris memiliki tanggung jawab hukum penuh atas keabsahan akta yang dibuatnya, dan tidak boleh menandatangani akta yang ia ketahui mengandung data palsu.

“Notaris wajib memverifikasi data dan nilai transaksi secara jujur. Jika mengetahui adanya manipulasi namun tetap membuat akta, maka ia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Selain dugaan manipulasi nilai transaksi, Joko juga menyoroti adanya cacat prosedur dalam proses lelang.

 “Dalam kasus ini, mertua dari salah satu petugas bank ikut serta dalam lelang. Itu jelas menimbulkan konflik kepentingan dan dugaan permufakatan jahat. Mekanismenya tidak transparan, bahkan ada indikasi manipulasi dokumen untuk mempercepat peralihan hak,” ungkapnya.

Menurutnya, proses lelang yang tidak transparan dapat membatalkan seluruh hasil lelang, termasuk AJB dan sertifikat tanah yang diterbitkan.

“Kalau lelang cacat prosedur, maka seluruh turunannya batal demi hukum,” tegasnya.

Tim kuasa hukum terdakwa memastikan akan melaporkan dugaan keterlibatan notaris dalam kasus ini kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti administrasi dan dokumen pendukung. Jika sudah lengkap, kami akan melaporkannya secara resmi. Negara dirugikan, dan integritas profesi notaris juga tercoreng,” kata Joko.

Dugaan keterlibatan notaris dalam manipulasi nilai transaksi AJB ini membuka dimensi baru dalam perkara sengketa lelang aset di Blitar. Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat pembuat akta dan pejabat lelang agar menjaga transparansi, akurasi data, serta integritas hukum dalam setiap proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan. (M Ulfa)