Ferdy Sambo, Oleh Keluarga Kepada JPU Dituntut Hukuman Mati
Indonesiaraja.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang dengan tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua, Selasa (17/1). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap tuntutan terhadap terdakwa dapat mencerminkan rasa keadilan.
"Terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap tuntutatn yang akan dibacakan Jaksa PU akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dam masyarakat public," ujar Lukas
Dari fakta persidangan Ferdy Sambo telah memenuhi ssegala unsur dalam dakwaan pembunuhan berencana. Hal ini sesuai Pasal 540 KUHP. "kami berharap Jaksa Penuntut Umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," ujarnya
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa lobstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana. Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.(Indoraja/DMW)
- 450140 views
