Skip to main content
x
Saifuddin Ibrahim

Kasus Penistaan Agama belum bisa dipulangkan ke Indonesia

Indonesiaraja.com, Jakarta -  Mabes Polri menuturkan masih belum bisa memulangkan tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Saifuddin Ibrahim dari Amerika Serikat. Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hambatan pemulangan di akibatkan oleh perbedaan sistem kedua Negara, antara Indonesia dan Amerika Serikat. saat konferensi pers kepada wartawan, selasa.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri masih terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk melakukan sinkronisasi prosess hukum tersebut. Ia berharap proses dapat segera selesai dalam waktu dekat agar Saifuddin dapat disidang. kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, tercatat saat Saifuddin masih aktif membuat konten di  media sosial Youtube.

Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saifuddin diduga melakukan penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja di kalangan masyarakat publik. Kasus ini sampai ke Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui media sosial. dia mengkritik mengenai kurikulum pesantren dengan kaitannya radikalisme.(Indoraja/DMW)