Skip to main content
x
Komdigi dan PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online, Putus Mata Rantai dari Hulu ke Hilir

Komdigi dan PPATK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online, Putus Mata Rantai dari Hulu ke Hilir

 

Indonesiaraja.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online. Langkah ini dinilai sebagai pendekatan menyeluruh guna memutus mata rantai praktik ilegal tersebut yang kian marak di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap situs-situs judi online belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku.

 "Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," ujar Meutya usai menghadiri pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK di Jakarta Pusat, Rabu (30/7).

Meutya menyampaikan bahwa sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir 2,5 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,7 juta konten teridentifikasi sebagai konten terkait judi online.

"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling yang kami kembangkan," jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa peredaran situs judi online masih marak, bahkan terus bermunculan di berbagai platform media sosial dengan pola promosi yang makin canggih.

"Pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah agar tidak terlacak oleh sistem crawling kami. Karena itu, pendekatan yang hanya fokus pada pemblokiran konten perlu diperluas," lanjut Meutya.

Ia menyambut baik inisiatif PPATK yang kini aktif melakukan pelacakan dan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. Meutya juga mendorong sektor perbankan agar memperketat verifikasi dan pembukaan rekening baru.

 "Perbankan juga harus diminta lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah, sehingga pelaku tidak bisa dengan mudah membuat rekening baru untuk aktivitas ilegal," tegasnya.

Meutya optimistis, kolaborasi lintas sektor antara Komdigi dan PPATK akan memperkuat upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

 "Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," pungkasnya.

Dengan strategi terpadu ini, Pemerintah berharap dapat menekan peredaran judi online dari hulu ke hilir dan memberikan efek jera kepada para pelaku serta jaringannya.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari