Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK Menimbulkan Kericuhan
Indonesiaraja.com, Jayapura- Penyidik KPK, Selasa mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di jayapura. Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan oleh KPK, Selasa ini di jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Dirut PT Tabi Bangun Papua(TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di pemerintah Provinsi Papua. Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor. Lukas akan menjalani perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebelum menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. tim dokter RSPAD memutuskan, serta menyimpulkan bahwa tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD kata Firli di Komplek RSPAD, Jakarta belum bisa memastikan kapan Lukas akan menjalankan perawatan di RSPAD dan menjalani Pemeriksaan KPK.(Indoraja/DMW)
- 450606 views