Satlantas Polresta Bengkulu Mulai Uji Coba Penerbitan SIM Miliki BPJS
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu telah memulai uji coba penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kebijakan ini resmi diterapkan mulai 1 November 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kesehatan.
"Kita uji coba dulu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya memastikan pemohon SIM menjadi peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” jelas Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu IPDA Nanang Surohmad.
Kebijakan ini merujuk pada surat telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, yang menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol). Khususnya, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023, dinyatakan bahwa salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga lebih memperhatikan kesehatan mereka melalui perlindungan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan layanan kesehatan dengan administrasi SIM, yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan.
Dalam proses pembuatan SIM, selain melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dari psikolog.
Keberadaan surat tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa pengendara memenuhi syarat kesehatan yang diperlukan dan layak untuk mendapatkan SIM. Dengan langkah ini, diharapkan keselamatan di jalan raya dapat meningkat, karena pengendara yang memiliki SIM adalah mereka yang telah melalui pemeriksaan kesehatan yang komprehensif.
“Surat pemeriksaan jasmani dan rohani berarti layak dan tidak nya seseorang diberikan atau diterbitkan SIM. kalau orang itu tidak sehat secara jasmani dan rohani, bahaya kalau dikasih SIM,” ujar Nanang.
Ditambahkan Kasubnit Regident Satlantas Polresta Bengkulu itu, tidak hanya dikhususkan bagi pengendara yang baru ingin menerbitkan SIM, tapi juga berlaku bagi warga yang ingin memperpanjang SIM jika sudah mati.
Reporte : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250077 views
 
        
    
 
   
 
 
 
 
 
 
                                                 
                                                