Skip to main content
x
Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023)

Karyoto bertemu Tumpak untuk berdiskusi soal kasus kebocoran dokumen KPK

Indonesiaraja.com, Jakarta - Irjen Karyoto (Kapolda Metro Jaya)  mengaku dirinya sempat bertemu dengan Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewan Pengawas). Karyoto mengatakan dirinya bertemu dengan Tumpak untuk berdiskusi soal kasus kebocoran dokumen KPK.


"Bahkan kemarin saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak', Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'," Ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/6/2023).

 
Meski temuan Polda Metro dan Dewan Pengawas KPK berbeda, menurut Karyoto hal itu tidak masalah. Pihaknya tidak bisa memaksakan Dewan Pengawas KPK harus sejalan dengan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.



"Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela. Kalau di kami kan ada teknik-teknik untuk mencari yang namanya dokumen, yang namanya berkaitan dengan alat bukti kami cocokkan dengan kejadiannya ya itu," Ujar Karyoto.
 


Kemudian Karyato menanggapi bahwa temuan antara Polda Metro Jaya dengan Dewan Pengawas KPK itu berbeda. Menurut Karyoto, yang dilakukan antara Dewan pengawas KPK dengan Polda Metro Jaya adalah hal yang berbeda.

"Begini, antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda. Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut," ujar Karyoto.

 

Akan tetapi, menurut mantan Deputi Penindakan KPK ini seharusnya esensi soal kebocoran dokumen KPK, semestinya punya pandangan yang sama.

Sebelumnya, Karyoto mengkonfirmasi kasus kebocoran dokumen KPK yang dilaporkan ke KPK telah naik ke penyidikan. Karyoto memastikan ada unsur pidana dalam kebocoran dokumen KPK tersebut.

Di sisi lain, Dewaan pengawas KPK yang mengusut perkara ini secara etik memiliki sikap berbeda. Dewan pengawas KPK menyatakan laporan ini tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik. Dewan pengawas mengatakan tidak menemukan bukti terkait percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data yang disampaikan seperti video penggeledahan tersebut.

Berikut putusan Dewas KPK terkait dugaan kebocoran:
Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Keputusan itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Senin (19/6/2023).

Tumpak mengatkan pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewan pengawas juga mengatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dan Saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi Saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli," Ujar Tumpak.

Reporter :  Erin Andani

Editor : Wulan