Skip to main content
x
LPSK Akan Beri Perlindungan Richard Jika Masih Membutuhkan Bantuan Perlindungan.(Foto:Gita)

LPSK Siap Lindungi Richard Eliezer Setelah Bebas Jika Dibutuhkan

Indonesiaraja.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, perlindungan LPSK terhadap narapidana berencana Yosua, Richard Eliezer, masih tetap berlanjut.

LPSK akan memberikan perlindungan selama Richard masih memerlukan dan sepanjang LPSK merasa perlu untuk memberikan perlindungan.

"Sepanjang yang bersangkutan masih membutuhkan bantuan LPSK dan sepanjang LPSK merasa bahwa yang bersangkutan masih membutuhkan perlindungan, itu akan dilakukan," kata Hasto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan LPSK secara umum akan diberikan dalam jangka 6 bulan.

LPSK telah membentuk tim satuan tugas yang bekerja khusus mendampingi Richard Eliezer sampai ke dalam rumah tahanan.

"Kita di LPSK membentuk satgas, bekerja shif, ada pagi dan malam, dan mereka selalu berada di dekat Eliezer, termasuk saat Richard berada dalam rutan," ujar Waka LPSK Antonius.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain, ia divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.

Peristiwa pembunuhan Yosua berawal dari cerita pelecehan seksual oleh Yosua kepada Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang.

Pembunuhan terhadap Korban Yosua menggunakan tangan Richard Eliezer. Diperintahkan Sambo menembak Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jakarta Selatan, yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua pada 8 Juli 2022. (DMW)