Skip to main content
x
Mahfud Md Mendesak RUU PPRT Segera Pengesahan.(Foto:Halik)

Mahfud Md Minta RUU PPRT Segera Disahkan, Waka DPR Bulan Depan Diparipurnakan

Indonesiaraja.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mendesak DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tenang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Merespons itu, Wakil Ketua DPR, Dasco, memastikan pihaknya akan mengagendakan paripurna pengesahan RUU PPRT pada masa sidang berikutnya bulan Maret.

Dasco menjelaskan masa sidang saat ini akan ditutup sekitar dua hari lagi. Perlu diketahui, DPR akan memasuki masa reses pada Jumat (17/2/2023).

"Mudah-mudahan nanti RUU PPRT, karena DPR itu dua hari lagi sudah reses, sehingga kita akan upayakan dalam rapim untuk bisa dijadikan inisiatif DPR pada ssidang depan," kata Dasco di Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Ketua Harian Gerindra ini tak menepis pernyataan Mahfud bahwa proses legislasi masing-masing RUU dapat selesai dalam jangka waktu yang berbeda. Menurut Dasco, setiap RUU memiliki dinamikanya sendiri di DPR. RUU PPR merupakan usulan DPR.

"Saya pikir, setiap rancangan undang-undang menjadi undang-undang, atau revisi undang-undang itu masing-masing mempunyai dinamika sendiri-sendiri, baik dalam pembahasan maupun dalam proses," katanya.

Sebelumnya, Mahfud Md mendesak DPR mempercepat pengesahan RUU PPRT. Mahfud lalu mengungkit ada RUU lain yang bisa disahkan dengan cepat.

"Kita nunggu DPR agar bisa lebih cepat, karena ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang hanya seminggu selesai. 19 tahun agar ada keseimbangan di dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan undang-undang itu," kata Mahfud, Minggu (12/2/2023).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu DPR untuk membahas RUU PPRT. 

"Jika pemerintah sendiri sih prosedurnya, kalau DPR sudah ngirim paling lama 2 bulan, kita sudah mengembalikan paling lama, bahkan ada yang cuma dua hari kita setuju, ini ada mungkin akan segera disahkan dalam waktu dekat, ini hanya sebentar sekali kalau pemerintah, yang menggarap ya DPR," ungkapnya.(DMW)