PN Bengkulu Putus Bebas Empat Terdakwa Kasus Tol Bengkulu–Taba Penanjung
Indonesiaraja.com, Bengkulu – Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Rabu (13/5/2026).
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH, MH menyatakan seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai proses pengadaan lahan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Empat terdakwa yang dibebaskan yakni Hazairin Masri, Hartanto, Hadia Seftiana, dan Toto Soeharto.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu menuntut Hazairin Masri dan Hartanto dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti miliaran rupiah.
Sedangkan Hadia Seftiana dan Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan.
Majelis hakim akhirnya mengambil keputusan berbeda dengan tuntutan jaksa setelah menilai tidak cukup bukti adanya tindak pidana korupsi.
⸻
- 1 view
