BNNP Provinsi Bengkulu Ungkap Jejaring Penyalahgunaan Narkotika Kalangan Mahasiswa
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menangkap penyalahgunaan narkotika jenis ganja dilingkungan mahasiswa. Dua tersangka berinisial FR (23) dan MK (23) yang berhasil di amankan pada akhir Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus ini, diketahui bahwa tersangka tidak hanya mengonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi tetapi juga menjualnya, yang memperluas dampak buruk narkotika di kalangan mahasiswa dan masyarakat.
Modus pemesanan melalui ponsel dengan menghubungi pemasok yang berinisial L dari luar daerah seperti Medan menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika kini semakin canggih dan lintas provinsi. Pemesanan dilakukan melalui ponsel dengan biaya sebesar 6 juta rupiah untuk setiap 2 kilogram ganja.
Kepala BNNP Bengkulu, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Muhammad Suhandi, menggarisbawahi pentingnya penindakan terhadap pengguna sekaligus pengedar, karena jaringan semacam ini berpotensi merusak lingkungan akademik dan memengaruhi generasi muda.
"Tersangka menjual narkotika jenis ganja ini ke mahasiswa dan masyarakat di Bengkulu,” kata Kombes Pol Suhandi, Selasa (5/11/2024)
Pengakuan tersangka mengenai pemesanan ganja yang pertama kali dilakukan pada awal Oktober 2024 dan kemudian dilanjutkan dengan pemesanan kedua pada 28 Oktober 2024 menunjukkan pola yang terencana dan sistematis.
Kemudian, tersangka menyediakan tempat di kosan untuk pesta ganja bersama teman-temannya yang juga menandakan adanya upaya untuk memperluas lingkaran pengguna di kalangan mahasiswa.
"Awalnya ganja digunakan untuk pribadi, tetapi karena banyak teman yang datang untuk menghisap, akhirnya muncul niat pelaku untuk memperjualbelikan,” jelasnya
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan BNNP Bengkulu terus berupaya membongkar jaringan penyebaran narkotika di kalangan mahasiswa dan masyarakat demi menjaga generasi muda Bengkulu dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"kita masih memburu rekannya berinisial L yang diketahui tempat kedua tersangka memesan barang haram ini," tutup Kombes Pol Muhammad Suhandi.
Langkah berikutnya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pengawasan dan edukasi di lingkungan kampus serta memperkuat kerja sama antara BNN, pihak kampus, dan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan pendidikan. Upaya ini diharapkan dapat meminimalisir angka penyalahgunaan narkotika di kalangan mahasiswa.
Reporter : Hanny Try
Editor : Shelry Mevitasari
- 250062 views
