Skip to main content
x
Oknum guru PNS SMA di Kota Bengkulu berinisial SU yang merupakan pelaku asusila, Selasa 17/12/2024 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Cabuli Murid Sendiri, Guru PNS di Bengkulu Divonis 6,5 Tahun Penjara

Indonesiaraja.com,Bengkulu- Oknum guru PNS SMA di Kota Bengkulu berinisial SU yang merupakan pelaku asusila terhadap murid siswinya sendiri mengikuti sidang perkara kasus asusila, pada Selasa (17/12/2024) kemarin.

Adapun agenda sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim. Sebelumnya diketahui SU melakukan persetubuhan terhadap siswinya sendiri. 

Sidang tersebut diketuai oleh Tengku Oyong, dalam kesempatan tersebut ia mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) juncto pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. 

Akibat perbuatannya, SU divonis hukuman 6 tahun 6 bulan kurungan penjara dan dibebankan denda sebesar Rp30 juta. Dan apabila dalam 1 bulan pasca putusan denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan. 

SU masih diberikan keringan dikarenakan terdakwa dalam perkara ini menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga dari 1 orang istri dan 3 orang anak. Tetapi yang memberatkan hukuman pidana terhadap terdakwa lantaran SU seharusnya membina muridnya sendiri namun justru melakukan tindakan tercela.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum, Widya Timur, menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan, apakah mengajukan banding atau tidak.

"Klien kami pilih sikap pikir-pikir dahulu apa akan mengajukan banding atau tidak," ujar Widya. 

Sementara itu, sesuai dengan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun, sehingga status ASN terdakwa S-U dipastikan akan dicabut.


Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Meviitasari