Skip to main content
x
Press realess penangkapan penyalahgunaan Narkotika, Rabu 18/9/24 (Foto:Hanny)

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan Pelaku Jaringan Pengedar Narkotika

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu berinisial FR (29) yang merupakan warga asal jambi yang berdomisili di kelurahan padang harapan kec. Gading Cempaka kota bengkulu. 

Pelaku di tangkap di Jl. Ciliwung bawa Rt 001, Rw 001 kelurahan lempuing, kecamatan ratu agung, Kota Bengkulu, 3/9/2024 pukul 21:30 WIB. 

Dalam press realesse yang dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba AKBP. Tonny Kurniawan S.IK. menjelaskan tim Subdit I mendapati informasi dari warga bahwa ada salah satu warga lempuing (FR) merupakan jaringan pengedar narkotika di Bengkulu. 

"Kami menggerakkan tim ditresnarkoba melakukan under cover buy yakni membeli langsung barang tersebut dari FR dan kemudian langsung menangkap pelaku FR," Jelas Wadir Resnarkoba, Rabu 18/9/24. 

Selain FR, tim subdit juga mengamankan 5 pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan pengedar Narkotika, pada saat penangkapan tim Subdit I Polda Bengkulu berhasil menyita barang bukti 1 paket diduga narkotika gol 1 jenis sabu dalam plastik klip bening dibungkus plastik permen, 1 unit handphone merek oppo warna hitam dengan SIMcard, 2 lembar struk minimarket. 

AKBP. Tonny, pelaku FR dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subsider paling singkat 4 tahun. 

 

 

 

 

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari