Skip to main content
x
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan, Selasa 19/11/24 (Foto:Hanny)

Jutaan Barang Ilegal Hasil Penindakan Dimusnahkan, Merugikan Negara

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan sepanjang periode Agustus 2023 hingga September 2025 yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum. 

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie, didampingi oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Koen Rachmanto.

Bea Cukai Bengkulu juga menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam melakukan 26 kali penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, Prekursor (NPP), dan obat-obatan ilegal sepanjang periode 24 November 2023 hingga 11 Oktober 2024.

Barang-barang yang berhasil disita dalam operasi tersebut meliputi:  
- Tembakau gorila (Synthetic Cannabinoid),  
- Trihexyphenidyl  
- Prohiper Methylphenidate  
- Alprazolam  
- Estazolam dan  
- Nitrazepam  

Semua barang bukti ini telah diserahkan kepada BNN Provinsi Bengkulu dan BPOM Bengkulu untuk penyelesaian perkara lebih lanjut.

Sementara itu, pemusnahan barang hasil penindakan lainnya mencakup, 3.311.440 batang rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai, dan 854 liter minuman beralkohol yang mengandung etil alkohol, yang didapati tidak memenuhi ketentuan hukum.  

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Bengkulu dalam menegakkan hukum, meminimalkan kerugian negara, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal dan berbahaya.

Estty Purwadiani Hidayatie menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari 189 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Penindakan tersebut mencakup hasil operasi Gempur Rokok Ilegal serta operasi pasar barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.

"Untuk pemusnahan ini total nilai barangnya mencapai Rp 4,89 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,25 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok dan menuangkan minuman beralkohol ke dalam wadah khusus di hadapan perwakilan instansi terkait," Ujarnya. Selasa 19/11/24

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Bengkulu dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, serta menjaga stabilitas ekonomi melalui pengendalian peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

"Pelanggaran ini dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban cukai yang sesuai. Sehingga hari ini kita musnahkan," kata Estty.  

Estty Purwadiani Hidayatie menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditindak mencakup berbagai kasus, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai (BKC polos). Barang-barang ilegal tersebut, yang meliputi rokok dan minuman beralkohol, telah melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.  

Ia menambahkan bahwa operasi penindakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian negara akibat pelanggaran di sektor cukai, sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang tidak memenuhi standar hukum dan kesehatan. Pemusnahan barang-barang tersebut merupakan langkah akhir yang menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memberantas praktik ilegal dan menjaga kepatuhan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, pihaknya berkomitmen dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi barang berbahaya. 

Selain itu, kegiatan pemusnahan ini menjadi pengingat pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan di Provinsi Bengkulu.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari