Skip to main content
x
penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Jumat 6/12/24 (Foto:Hanny)

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Terkait Kasus Gubernur Nonaktif

Indonesiaraja.com, Bengkulu – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu pada Jumat (6/12/2024). Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.15 WIB.

Penggeledahan ini dilakukan di lantai 2 kantor Dikbud untuk mencari dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Nonaktif Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah. Tim penyidik fokus memeriksa beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selama proses penggeledahan, petugas KPK mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Beberapa anggota polisi terlihat berjaga di depan ruangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan. Kasus yang melibatkan Rohidin Mersyah sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkup pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Masyarakat Bengkulu terus memantau perkembangan kasus ini, berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas untuk memberikan keadilan serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Setelah, sekitar lima jam melakukan penggeledahan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat keluar dari ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu pada Jumat (6/12/2024). Penyidik membawa sebuah koper, tas, dan kardus air mineral yang diduga berisi dokumen serta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Nonaktif Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Penggeledahan di Kantor Dikbud ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan setelah sebelumnya KPK menggeledah Kantor Gubernur dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Aktivitas tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang menyeret nama Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, pada Sabtu (23/11/2024), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk Rohidin Mersyah yang juga menjadi calon petahana dalam Pilkada Bengkulu. Dalam OTT tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang, yakni Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).

Hingga kini, KPK terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dan gratifikasi. Penggeledahan dan barang bukti yang dikumpulkan diharapkan dapat memperkuat kasus ini dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Publik Bengkulu berharap KPK dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan ketegasan, guna menegakkan keadilan serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor : Sherly Mevitasari