KPK Geledah Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 Desember 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugianto, menjelaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 dan 24 November 2024. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur bernama Anca.
"Penggeledahan bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat bukti yang telah dimiliki penyidik, sekaligus memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para tersangka," ujar Tessa. Sabtu 7/12/24.
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting, surat-surat, catatan tangan, serta barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus yang tengah disidik.
Penggeledahan ini menarik perhatian publik, mengingat kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. Keterlibatan Gubernur, Sekretaris Daerah, dan ajudan gubernur semakin menambah sorotan terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
"Kami menghimbau kepada pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tegas Tessa.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pengembangan kasus untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Kasus ini pun diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis para tersangka dalam roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
Reporter : Reporter Hanny
Editor : Sherly Mevitasari
- 250009 views
