KPK RI Lakukan Penyegelan Beberapa Ruang Kerja Di Pemerintah Provinsi Bengkulu
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penyegelan di sejumlah ruang kantor pemerintah dan kediaman pejabat di Provinsi Bengkulu setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Penyegelan tersebut mencakup ruangan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang berada di Kantor Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain itu, KPK juga menyegel beberapa lokasi lain, termasuk rumah Sekda, rumah Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu Alvian Martedy, rumah Anca yang merupakan ajudan Gubernur, serta ruang kerja beberapa pejabat lainnya, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kepala Biro Pemerintahan.
Dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin. Penyegelan ini terjadi setelah KPK melakukan OTT yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Segel KPK itu bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa sejumlah kepala dinas yang diamankan dalam OTT KPK pada 23 November 2024 saat ini berstatus saksi dari tiga tersangka.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan, Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Saidirman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30 WIB. Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, di rumahnya sekitar pukul 08.30 WIB.
OTT ini menjadi bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang diungkap KPK.
Kemudian, KPK juga mengamankan, Isnan Fajri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB. Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR, di rumahnya sekitar pukul 19.30 WIB. Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu, di Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 WIB. Evriansyah alias Anca, ajudan Gubernur, di Bandara Fatmawati Bengkulu.
KPK menetapkan Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudannya Evriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pungutan untuk Pilkada 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut total barang bukti uang yang diamankan mencapai Rp 7 miliar.
"Dari total itu terdapat mata uang rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD)," kata Alexander.
Barang Bukti yang diamankan oleeh KPK termasuk, Rp 370 juta di mobil Gubernur Rohidin, Rp 32,5 juta di mobil Kepala Dinas Pendidikan Saidirman, Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra.
Uang tersebut diduga untuk mendanai pencalonan Rohidin sebagai gubernur petahana di Pilgub 2024, di mana ia berpasangan dengan Meriani melawan Helmi Hasan-Mi'an.
Ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama (24 November–13 Desember 2024). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 KUHP.
KPK menahan Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudannya Evriansyah untuk 20 hari pertama (24 November–13 Desember 2024) di Rutan Cabang KPK.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang diubah melalui UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Rohidin, calon gubernur petahana, maju bersama Meriani di Pilgub 2024 melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250104 views
