Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Pasar Tais Berhasil Diamankan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, YH (35) berhasil diamankan di Polda Bengkulu pada Jumat, 4/10/24.
Pelaku diamankan ketika sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja di sekitaran pasar tais. Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu. AKBP Joan Verdianto, S,IK,.M Tr opsla, membenarkan bahwa pelaku YH berhasil diamankan bersamaan dengan barang bukti pada hari kamis lalu tanggal 25 september 2024.
"Personil Subdit I Ditresnarkoba, melakukan penyelidikan dengan dilakukan pengerebekan terhadap terduga pelaku dan diamankan bersama barang bukti," ujar AKBP. Joan Verdianto saat konferensi pers di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Selain itu, Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 7 paket diduga narokotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkuskan ketas bewarna Coklat, 1 Unit Handphone beserta Simcard.
Akibat kejadian ini terduga pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 11 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun subs paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250050 views
