Pengadilan Negeri Bengkulu Gelar Sidang Kasus Oknum Guru Melecehkan Siswa, JPU Tuntut 10 Tahun Penjara
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri Bengkulu telah menggelar sidang tuntutan terhadap SA (46), seorang oknum guru SMA di Kota Bengkulu, yang menjadi terdakwa dalam kasus asusila terhadap siswinya. Sidang ini berlangsung pada Rabu, 20/11/24, dengan Ketua Majelis Hakim T Oyong, SH, MH, memimpin persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, Herwinda Martina, SH, MH, menuntut SA dengan dakwaan berdasarkan, Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, JPU mengajukan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Tuntutan ini mengacu pada perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur, serta untuk memberikan efek jera terhadap tindakan kejahatan asusila.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan tenaga pendidik, mengingat peran guru seharusnya melindungi dan mendidik siswa dengan baik.
"Setelah mempertimbangkan keterangan saksi korban dan saksi lainnya di persidangan, kami menuntut terdakwa SA dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp30 juta," ungkap Herwinda dalam persidangan.
Menanggapi tuntutan hukuman penjara 10 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum terdakwa, Etti Martinawati, SH, menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan menyusun pleidoi (pembelaan) untuk kliennya.
Pleidoi tersebut akan diajukan dalam sidang berikutnya sebagai upaya untuk meringankan hukuman atau memberikan pembelaan atas tuduhan yang diajukan kepada SA. Langkah ini merupakan bagian dari hak terdakwa untuk membela diri dalam proses hukum, sesuai dengan prinsip peradilan yang adil.
"Kami akan membuat pembelaan pada persidangan berikutnya untuk mencoba meringankan hukuman klien kami," ujar Etti.
Dalam persidangan, sejumlah barang bukti yang disita dan diajukan ke pengadilan antara lain satu lembar kerudung warna hitam, satu lembar kaos lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang hitam, satu lembar bra warna abu-abu, satu lembar celana dalam, serta barang bukti lainnya berupa mobil Honda Brio beserta STNK, dan satu unit telepon genggam.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250031 views
