Polresta Bengkulu Lakukan Penelusuran Aliran Dana Kasus Penipuan Wisata Pendidikan 93 Mahasiswa Unihaz
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Polresta Bengkulu, Provinsi Bengkulu, hingga saat ini masih mendalami aliran dana terkait kasus penipuan yang melibatkan 93 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu, yang gagal berangkat untuk kegiatan praktik kerja industri (PKI) ke Malang dan Yogyakarta pada Senin (17/02/2025). Kasus ini melibatkan CV Lautan Biru Nusantara (LBN) dan dua pimpinan perusahaan tersebut, yang hingga kini masih berstatus terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait aliran dana yang ditemukan selama proses penyelidikan.
"Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Direktur CV LBN dan istrinya masih berstatus sebagai terlapor, sementara penyidik terus mendalami aliran dana yang ditemukan dalam proses investigasi," ujar AKP Sujud, Sabtu (22/02/2025).
Selama penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya kiriman dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu. Namun, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut tujuan penggunaan dana tersebut.
Selain itu, Polresta Bengkulu telah memfasilitasi pertemuan antara pihak CV LBN dan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu untuk mencari solusi terkait kejadian tersebut, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai antara kedua belah pihak.
Sebelumnya, pihak Polresta Bengkulu melakukan penahanan terhadap dua pimpinan CV LBN, yaitu Direktur berinisial FL dan Pembantu Direktur berinisial TL, yang juga merupakan pasangan suami istri. Penahanan ini dilakukan setelah Polresta Bengkulu menerima laporan dari salah satu dosen Unihaz yang mengungkapkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, yang menyebabkan 93 mahasiswa gagal berangkat untuk kegiatan wisata pendidikan ke Yogyakarta dan Malang.
Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan, diketahui bahwa FL dan TL telah menyetorkan dana sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga untuk mengurus pembelian tiket pesawat bagi keberangkatan mahasiswa dan dosen Unihaz. Sementara itu, sebanyak 93 mahasiswa yang terlibat dalam kasus ini telah membayar total Rp531 juta kepada agen jasa perjalanan untuk biaya pesawat, bus, dan penginapan.
Polresta Bengkulu terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan aliran dana dan mencari solusi terbaik bagi para korban.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250008 views
 
        
    
 
   
 
 
 
 
 
 
                                                 
                                                