Skip to main content
x
Kantor BKPSDM Lebong, Minggu 19/01/2025 (Foto:Hanny)/Indonesiaraja.com

Seorang ASN di Kabupaten Lebong Ajukan Cerai di Awal Tahun 2025

Indonesiaraja.com,Lebong- Memasuki awal tahun 2025, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengajukan permohonan cerai. Hal ini terungkap setelah berkas pengajuan cerai yang diajukan oleh ASN tersebut diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.

Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, melalui Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Tirta Yudhistira, mengungkapkan bahwa pengajuan cerai ini dilakukan oleh seorang ASN perempuan yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di Kabupaten Lebong. Alasan pengajuan cerai tersebut adalah ketidakcocokan antara pasangan suami istri.

“Sudah ada 1 berkas pengajuan cerai yang masuk. Alasannya sudah tidak ada kecocokan lagi antara suami dan istri,” jelas Tirta, Minggu (19/01/2025).

Saat ini, berkas pengajuan cerai tersebut sedang dalam proses di BKPSDM Lebong. Setelah itu, berkas akan diteruskan kepada Bupati Lebong untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

“Berkasnya sedang kita proses. Setelah itu akan diteruskan ke Bupati Lebong untuk mendapatkan persetujuan,” tambah Tirta.

Sebelum berkas ini diproses lebih lanjut, telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Mediasi yang sudah dilakukan sebanyak dua kali tersebut, sayangnya tidak membuahkan hasil yang positif. Kedua pasangan suami istri tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, sehingga pengajuan cerai harus tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu proses perceraian di Pengadilan Agama.

“Kita sudah jalankan sesuai prosedur, mediasi sudah dilakukan, namun tidak ada titik temu. Jadi, berkas pengajuan cerai ini harus ditindaklanjuti,” ujar Tirta.

Proses perceraian bagi ASN memiliki prosedur yang cukup ketat. Setelah mediasi di tingkat OPD tempat ASN bekerja, berkas pengajuan cerai akan diperiksa dan dilakukan mediasi di BKPSDM Lebong sebanyak tiga kali. Pihak-pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, dan saksi, akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, setiap ASN yang ingin mengajukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang, sebelum proses dilanjutkan ke pengadilan.

“Semua tahap ini harus dilalui sebelum proses di pengadilan,” tutup Tirta.

 

Reporter : Hanny Try

Editor : Sherly Mevitasari