Sepanjang Tahun 2024, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Tangani Kasus Perdagangan Orang
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Perdagangan orang atau tindak pidana perdagangan orang di Provinsi Bengkulu masih saja terjadi. Sepanjang tahun 2024, misalnya, Polda Bengkulu dan Polres jajaran telah menangangi 30 laporan, Selasa (31/12/2024).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar SIK MSi mengatakan jumlah laporan terbanyak ada di Polda Bengkulu, yakni 9 kasus. Dari jumlah ini, 1 laporan berstatus penyelidikan, 3 penyidikan,, 2 dihentikan, dan 3 lainnya sudah P21 atau berlanjut di Kejaksaan.
Sementara di Polres jajaran, jumlah laporan TPPO yang masuk rata-rata dua laporan. Hanya Polres Bengkulu Selatan yang punya 3 laporan. Semua laporan di Polres jajaran berstatus tahap penyidikan (sidik).
Seperti diberitakan, di Polda Bengkulu sendiri baru-baru ini penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum berhasil mengungkap TPPO dengan empat orang tersangka. Mereka DA (26), AP (20), DI (31), dan ZO.
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut beraksi dengan 2 modus, yakni menjanjikan diberangkatkan menjadi TKI dan menjual ke pria hidung belang.
Tersangka ZO dijerat pasal Pasal 2 dan pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau 378 KUHPidana. Tersangka DA, AP serta DI dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana lebih Sub Pasal 506 KUHPidana.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250062 views
