Kasus Korupsi dana BTT, Kejari Mukomuko lakukan penyidikan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Dugaan kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2022. Kejari Mukomuko, Bengkulu, melakukan penyidikan, jumat (11/8/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar menjelaskan "Kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2022 di BPBD setempat yang sebelumnya berstatus penyelidikan, kini mulai ditingkatkan menjadi penyidikan,"
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko akan terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi penggunaan dana BTT untuk penanggulangan bencana di daerah ini. Kasus penyalahgunaan anggaran untuk penanggulangan bencana di BPBD setempat karena menggunakan dua mata anggaran yang sama-sama bersumber dari dana APBD 2022.
Anggaran penanggulangan bencana yang pertama berasal dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Mukomuko sebesar Rp628 juta dan dana BTT sebesar Rp348 juta.
Sedangkan tahapan pencairan dana BTT, BPBD Mukomuko memberikan surat pada Bupati Mukomuko Sapuan, lalu bupati perintahkan Badan Keuangan Daerah (BKD) mencairkan dana BTT, kemudian dana dicairkan dan digunakan oleh BPBD.
Pihaknya belum bisa menyebutkan secara detail tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi dana BTT untuk penanggulangan bencana itu, pihaknya juga masih mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk lebih menguatkan penanganan dugaan korupsi dana BTT.
"Status ini baru naik dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik masih mendalami tindak pidana korupsi," Tegasnya.
Penyidik akan mengatur jadwal pemanggilan sejumlah saksi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BTT untuk penanggulangan bencana dan akan memanggil serta meminta keterangan pihak lain terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana BTT untuk penanggulangan bencana
"Penyidik sebelumnya telah meminta keterangan kepada pihak BPBD terkait kasus ini," tambahannya
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250047 views
