Skip to main content
x
Sejumlah oknum juru parkir masih nekat melakukan pungutan liar (pungli), Senin 9/12/24 (Foto:Hanny)

Oknum Juru Parkir Ilegal di Kota Bengkulu Ditangkap Tim Saber Pungli

Indonesiaraja.com, Bengkulu – Meski larangan pungutan parkir di gerai Alfamart se-Kota Bengkulu telah diberlakukan secara tegas, sejumlah oknum juru parkir masih nekat melakukan pungutan liar (pungli). Hal ini mendorong Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli bersama Polresta Bengkulu untuk mengambil langkah tegas.

Terbaru, dua orang warga Kelurahan Rawa Makmur ditangkap di depan Alfamart di Jalan Meranti Raya, Kelurahan Sawa Lebar. Penangkapan tersebut dilakukan pada 6 Desember 2024, setelah tim gabungan menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya pungutan parkir di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut. "Keduanya diringkus pada 6 Desember 2024. Diduga melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi," ungkap Endang.

Penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan Satgas Pungli Polsek Ratu Agung setelah menerima informasi dari masyarakat. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, dua oknum juru parkir berinisial DA (35) dan NY (36) langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Hingga saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan kasus pungli,” tambah Iptu Endang.

Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Alfamart untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Namun, sejumlah oknum masih memanfaatkan situasi dengan menarik pungutan parkir ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian serius Tim Saber Pungli dan Polresta Bengkulu. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungannya. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Bengkulu saat berbelanja di gerai-gerai Alfamart.

 

 

 

 

Reporter : Hanny Try 

Editor  : Sherly Mevitasari