Oknum Pejabat Eselon II di Bengkulu Dituding Menyerobot Lahan dan Melakukan Pengerusakan Tanaman
Indonesiaraja.com, Bengkulu - DR yang diduga salah satu oknum pejabat eselon II di Bengkulu dituding menyerobot lahan dan melakukan pengerusakan tanaman. DR menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan. Orang yang mengaku lahannya diserobot oleh DR pejabat eselon II di Bengkulu adalah Hendri.
Hendri mengatakan lahannya yang diserobot DR berada di wilayah Desa Limus Kecamatan kedurang Ilir dengan luas 9,8 hektar. Hendri melaporkan DR dan rekannya SU ke Polres Bengkulu Selatan pada Senin (18/9/2023).
“Hari Jumat (15/9) kemarin saya sudah datang ke Polsek Kedurang, dan juga sudah mengecek lokasi lahan milik saya yang diserobot," kata Hendri .
Hendri mengatakan lahan yang diserobot oleh DR itu dia beli dari lima orang pemilik. Pembelian pertama dilakukannya pada tahun 2008 dari empat orang pemilik, dan pembelian kedua dilakukan pada tahun 2018 dari seorang pemilik.
Dari total luas lahan 9,98 hektar miliknya tersebut, 7,48 hektar sudah terbit sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan sisahnya masih proses pengajuan di BPN karena ada perubahan nama. Hendri mengaku, kronologis kasus penyerobotan lahan tersebut, berawal pada tahun 2022 lalu. DR pejabat eselon II di Bengkulu melakukan pengecekan dilahan miliknya tersebut dan sempat menanam 30 batang kelapa sawit.
Setelah mengetahui lahannya dikelola orang, Hendri langsung memberi peringatan. Kemudian DR berhenti melakukan penanaman kelapa sawit. Kemudian pada Senin (4/9) lalu, Hendri mendapat laporan dari penjaga kebunnya ada alat berat yang sedang melakukan penggusuran di kebunnya.
Selasa (5/9), Hendri meminta klarifikasi dari operator alat berat guna mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan penggusuran di kebunnya. Hendri juga meminta operator alat berat menunjukan surat tugasnya. Setelah itu terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran di kebun milik Hendri tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas.
Setelah mengetahui ini, Rabu (6/9), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Kemudian ditindak lanjuti dengan melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.
Kemudian pada Jumat (8/9), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu dari DR. Pihak DR melampirkan bukti surat jual beli lahan tersebut. Namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.
Pada hari Sabtu (9/9), Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su. pada Selasa (12/9), pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua. Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan.
Selanjutnya pada Kamis (14/9), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran dan pengerusakan di lahan milik Hendri.
“Tindakan yang dilakukan DR dan Su ini sangat meresahkan dan memicu terjadinya kerusuhan karena mereka secara arogansi dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku. Semua dokumen sudah saya siapkan, dan akan saya serahkan ke polisi,” tegas Hendri.
Reporter : Putra
Editor : Alna
- 250050 views
