Hasil Sitaan 114 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Pemusnahan barang bukti hasil sitaan sebagai langkah penting dalam penegakan hukum dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam membersihkan barang-barang hasil kejahatan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnakan hasil sitaan dari 114 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Senin (28/10/2024).
Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menjelaskan barang bukti ini di musnahakan dari hasil proses hukum yang telah dilakukan sejak Januari 2023 hingga Oktober 2024.
"Ini adalah barang bukti yang digunakan terpidana untuk melakukan tindakan melawan hukum," jelas Ni Wayan.
Adapun barang bukti senjata api (senpi) ilegal akan diserahkan kepada Polda Bengkulu untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami tidak memiliki alat pemusnahan, jadi kami serahkan ke Polda agar lebih aman," tuturnya.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup:
- Sabu 88,69 gr
- Ganja 1,097 gram
- Pil Ekstasi 2 butir
- Samcodin 2.000 butir
- Hexymer 2.060 butir
- Misoprostol 32 butir
- Cytotec 33 butir
- Uang palsu 4 juta rupiah
- Senjata api 8 pucuk
- Barang bukti lainnya
Dalam agenda ini, dihadiri oleh PJ Wali Kota Bengkulu Ir Arif Gunadi, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata S.Ik, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Agus Hamzah SH, MH, dan Dandim Letkol Inf Widi Rahman.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250051 views