Skip to main content
x
Yunita mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HI terkait kasus korupsi dana Samisake 2013, Senin 25/9/23 (Foto:Alansaputra)

Kajari Bengkulu Menetapkan Kembali Satu Tersangka Kasus Korupsi Program Samisake

Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama berinisial HI sebagai tersangka kasus korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake) pada 2013.

"Kami sudah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Ketua BKM serta sudah ada tersangka baru berinisial HI," kata Kepala Kejari Bengkulu Yunita Arifin, Senin 25/9/23

Yunita mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HI terkait kasus korupsi dana Samisake 2013. Dalam perkara ini, penyidik berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

Sebelumnya, Kejari Bengkulu dan timnya melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait dengan penyelidikan kasus korupsi program Samisake 2013.

Penggeledahan di Kantor Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama dan di rumah Ketua BKM Maju Bersama, tepatnya di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.

Kemudian, dari hasil penggeledahan di dua titik ini, tim penyidik dari Pidsus Kejari Bengkulu membawa dua koper besar berisi ratusan lembar berkas yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi Samisake.

 

 

 

Reporter : Alansaputra

Editor : Alna