Mario Dandy Sebar Video Dan Foto Penganiayaan David ke Temannya
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Mario Dandy Satriyo (20) juga menyebarkan video dan foto penganiayaan ekstrim terhadap Cristalino David Ozora (17). Mario bisa dikenai pasal tambahan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Ya bisa kenal pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 (ayat 3) UU ITE dengan menyebar video yang memuat kekerasan," kata pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UIA), Profesor Suparji Ahmad, Sabtu (18/3/2023).
Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan
Polisi mengungkapkan Mario Dandy sempat mengirim video penganiayaan brutal David ke teman-temannya. Tapi, belum jelas identitas teman yang Dandy kirim video itu.
"Ya video itu di share ke 3 pihak, sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (17/3/2023).
Tak hanya itu, Mario juga menyebarkan foto David yang terluka setelah menerima tendangan dan pukulan olehnya.
"Bahkan ia juga menyebar foto korban saat luka-luka, juga di kirimnya," ujarnya.
Hengki belum tahu alasan Mario Dandy mengirimkan video dan foto David. Pihak kepolisian, sedang mendalami motif Mario melakukan hal tersebut. (DMW)
- 250099 views
