Pelaku Pencuri Dompet Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Ratu Agung
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial HS (43), seorang buruh harian yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, IPDA Beni Chandra, SH MH, bersama empat personel lainnya, yaitu AIPDA Febrianto, AIPDA Ade Setiawan, Brigpol Eki Adi Prawinata, dan Brigpol Fachrianda.
Tindak pidana pencurian ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 11.40 WIB, di sebuah warung milik Heri Yadi yang terletak di Jalan Cempaka, RT 06 RW 02, Kelurahan Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung.
Pelaku mencuri sebuah dompet milik korban yang berisi uang sebesar Rp500.000. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di warung tersebut.
"Pelaku ini mencuri di sebuah warung dan mengambil dompet korban, saat menjalankan aksinya pelaku juga terekam CCTV," ungkap Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung IPDA Beni Chandra, Jumat (22/11/2024).
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berdasarkan informasi yang diterima. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, pukul 14.50 WIB, di kawasan pantai.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencurian dompet yang dilakukannya. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.
"Dari rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di daerah pantai," ujar IPDA Beni Chandra.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu topi hitam putih dan satu dompet cokelat. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp900.000.
Kanit Reskrim menekankan bahwa penegakan hukum ini bertujuan menciptakan efek jera dan menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Ratu Agung.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Mevitasari
- 250069 views