Polres Kaur Tegaskan Tindak Tegas Pengemudi yang Gunakan Mobil Bak Terbuka Bawa Penumpang
Indonesiaraja.com,Bengkulu- Jajaran Polres Kaur akan menindak tegas pengemudi yang masih nekat menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang atau berwisata selama liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Kamis (26/12/2024).
Langkah ini diambil untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, mengingat risiko tinggi yang ditimbulkan oleh penggunaan kendaraan jenis tersebut untuk membawa orang.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, terutama dalam periode liburan ini.
"Kita sudah memberikan imbauan ke masyarakat, agar tidak menggunakan mobil bak terbuka mengangkut penumpang, karena ini sangat membahayakan keselamatan," ujar Kapolres Yuriko.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penggunaan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang dilarang keras. Kapolres menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada Pasal 303 junto Pasal 137 ayat 4, yang melarang penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
"Ini merupakan aturan yang harus dipatuhi, karena mobil bak terbuka tidak dirancang untuk mengangkut penumpang. Bahkan jika dilengkapi dengan terpal atau tempat duduk, tetap saja tidak menjamin keselamatan," lanjutnya.
Polres Kaur juga telah mengantisipasi potensi pelanggaran selama liburan tahun baru ini dengan menempatkan personel Satlantas di berbagai titik strategis, termasuk di objek wisata yang berpotensi ramai pengunjung. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Pantai Linau, Pantai Laguna, Pantai Hili, dan objek vital lainnya.
"Kami telah menempatkan petugas di lokasi-lokasi tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, terutama penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, potensi kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan mobil bak terbuka sangat tinggi, terutama jika terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan. Meskipun ada upaya untuk melengkapi kendaraan dengan tempat berteduh atau penambahan tempat duduk, hal ini tetap tidak dapat menjamin keselamatan penumpang.
"Kecelakaan bisa menimbulkan korban luka berat bahkan kematian. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa mobil bak terbuka tidak boleh digunakan untuk membawa penumpang," tegasnya.
Selama liburan Natal dan Tahun Baru 2025, Satlantas Polres Kaur akan bekerja sama dengan Polsek jajaran untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Setiap ruas jalan lintas dan persimpangan akan diperiksa secara ketat.
"Kami akan melakukan penindakan tegas, berupa tilang, dan penumpang yang ada di mobil bak terbuka akan diminta untuk turun. Ini demi keselamatan bersama," ungkap Kapolres Yuriko.
Kapolres menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi pengemudi yang melanggar aturan ini.
"Jika ada yang kedapatan melanggar, langsung kami tindak tegas. Selain dikenakan tilang, penumpangnya juga akan kami turunkan," ujar Kapolres menegaskan.
Dengan langkah tegas ini, Polres Kaur berharap dapat mengurangi angka kecelakaan selama musim liburan dan memastikan keselamatan masyarakat yang sedang berlibur.
"Ini adalah langkah demi keselamatan kita bersama. Kita ingin agar liburan Natal dan Tahun Baru 2025 berjalan dengan aman dan terkendali," tutup Kapolres.
Reporter : Hanny Try
Editor : Sherly Meviitasari
- 250054 views
