Tim Totaichi berhasil amankan dua orang tersangka penganiayaan
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Tim Totaichi Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu amankan dua orang penganiayaan Tkp Lapangan Sekundang Setungguan Manna Bengkulu Selatan, Selasa (2/8/23).
Tersangka an. A.AF (25) ,Swasta ,warga Jl. Panorama Kelurahan Ibul Kec Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan B. Sf (24), Swasta, warga Jl. Gang Melati Kec Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan diduga sebagai pelaku dugaan dugaan Tindak pidana Penganiayaan.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo.SH.MH mengatakan, pada Selasa (1/8/23 ) pukul 16.30 WIB, Team Totaici yang di pimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo, SH, MH mendapatkan informasi bahwa pelaku Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi di atas, sedang berada di rumah temannya di jalan SMK 1 Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kemudian team totaici bergerak menuju kediaman teman kedua pelaku dan ditemukan 2 orang pelaku berada di depan teras rumahnya temannya dan langsung diamankan oleh tim totaici tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke mako Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua Terangka tersebut diatas melakukan tindak pidana penganiayaan Kejadian tersebut bermula pada Selasa (27/6/23) pukul 03.00 WIB, korban Abid tiba di lapangan sekundang, JL. Affan Bachsin, KEL. Pasar baru, KEC. Kota Manna, Kab. Bengkulu Selatan untuk beristirahat, sekira pukul 03.15 Wib datang ke dua tersangka menanyakan “ADA MINUMAN DAN UANG TIDAK?” KEMUDIAN KORBAN MENJAWAB “TIDAK ADA” setelah itu tersangka langsung menembak korban menggunakan senjata tajam jenis keris, setelah terkena luka tusuk korban langsung berlari berlari pagar keluar lapangan sekundang dan jatuh di tempat gelap, merasa kondisi sudah aman korban Langsung kerumah warga untuk meminta bantuan.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka tusuk di perut bagian kiri, luka sayatan di leher bagian kanan dan luka sayatan di tangan sebelah kanan antara jempol dan telunjuk, selanjutnya korban melaporkan kepada pihak
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo SH,MH mengatakan Memang benar Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu dalam dugaan Tindak pidana Penganiayaan.
Memang benar Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yaitu Tersangka dalam dugaan Tindak pidana Penganiayaan.Terangka tersebut saat ini sudah kita lakukan tersingkir di Rumah Tahanan Polri.Terhadap Tersangka akan kita terapkan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Reporter : Erin Andini
Editor : Alma
- 250093 views
