Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu Menggelar Sosialisasi Layanan Apostille
Indonesiaraja.com, Bengkulu - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menggelar Sosialisasi Layanan Apostille bertempat disalah satu hotel berbintang di Kota Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumhan, Suriyanti, dan Kasubid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham, Juli Prihanto.
Ika Ahyani Kurniawati mengatakan, sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya penyebarluaskan informasi pelayanan publik mengenai model baru dalam layanan legalitas dokumen publik yang menyederhanakan rantai birokrasi.
“Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan Pemahaman mengenai manfaat dan prosedur tentang layanan legalitas Apostille terhadap dokumen publik dan untuk memperluas pemahaman serta wawasan terhadap adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit,” kata Ika Ahyani Kurniawati.
Selanjutnya Ika juga menyampaikan, layanan Apostille merupakan sebuah upaya pemerintah dalam mewujudkan kecepatan dan kemudahan dalam urusan-urusan keperdataan warga negara. Dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing dan membuat Indonesia bergabung menjadi negara Konvensi Apostille.
"Maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal," kata Ika Ahyani.
Sebelum menjadi anggota konvensi harus melalui beberapa tahapan proses legalitas dokumen publik, misal ingin sekolah atau melanjutkan kuliah keluar negeri harus ke Dukcapil untuk legalisasi ijazah, kemudian Kemendagri, lalu ke Kemenkumham kemudian ke konsulat kemudian kembali lagi ke negara tujuan, maka terlalu banyak tahapan autentikasi yang harus di lalui, sekarang dengan adanyaa Apostille maka di potong prosedur yang panjang itu cukup mengajukan Apostille.
"Sejak tanggal 26 Juli 2023 kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu sudah bisa mencetak Sertifikat Apostille, dengan demikian masyarakat Bengkulu dapat menikmati pelayanan ini. Pemohon hanya cukup penyederhanaan dengan biaya Rp.150 ribu perdokumen yang nantinya ini akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selanjutnya pemohon dapat langsung masuk dan membuat tautan dan mengikuti seluruh tahapan yang ada,” demikian Ika Ahyani.
Reporter : Alansaputra
Editor : Alma
- 250040 views
